Pengaduan Masyarakat

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Identitas pelapor. Bukti pendukung (jika ada). Uraian pengaduan.

Prosedur / Langkah

1. Menyampaikan laporan kepada petugas. 2. Pengaduan dicatat. 3. Pemerintah Desa melakukan tindak lanjut. 4. Pelapor mendapatkan informasi perkembangan pengaduan.

Jam Pelayanan

Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Kontak

WhatsApp Pengaduan: 0812-3456-7890

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →