Pengaduan Masyarakat
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Identitas pelapor.
Bukti pendukung (jika ada).
Uraian pengaduan.
Prosedur / Langkah
1. Menyampaikan laporan kepada petugas.
2. Pengaduan dicatat.
3. Pemerintah Desa melakukan tindak lanjut.
4. Pelapor mendapatkan informasi perkembangan pengaduan.
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB
Kontak
WhatsApp Pengaduan: 0812-3456-7890
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.