Surat Keterangan Domisili
Diverifikasi terakhir: 21 Juni 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Mengisi formulir permohonan.
Membawa surat pengantar RT/RW (jika diperlukan).
Prosedur / Langkah
1. Datang ke Kantor Desa pada jam pelayanan.
2. Mengambil formulir permohonan.
3. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas.
4. Data akan diverifikasi oleh perangkat desa.
5. Surat diproses dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
6. Surat dapat diambil setelah selesai diproses.
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB
Kontak
(0271) 123456 WhatsApp: 0812-3456-7890
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.