Surat Keterangan Kelahiran

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP orang tua. Fotokopi KK. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit. Buku Nikah/Akta Perkawinan.

Prosedur / Langkah

1. Menyerahkan seluruh dokumen. 2. Petugas memverifikasi data. 3. Surat diterbitkan. 4. Digunakan untuk pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil.

Jam Pelayanan

08.00–15.00 WIB

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →