Surat Keterangan Kelahiran

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP orang tua. Fotokopi KK. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit. Buku Nikah/Akta Perkawinan.

Prosedur / Langkah

1. Menyerahkan seluruh dokumen. 2. Petugas memverifikasi data. 3. Surat diterbitkan. 4. Digunakan untuk pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil.

Jam Pelayanan

Senin-Jumat 08.00–16.00 WIB

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →