Surat Keterangan Kelahiran
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi KK.
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit.
Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Prosedur / Langkah
1. Menyerahkan seluruh dokumen.
2. Petugas memverifikasi data.
3. Surat diterbitkan.
4. Digunakan untuk pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil.
Jam Pelayanan
Senin-Jumat 08.00–16.00 WIB
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.
