Surat Keterangan Kelahiran
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi KK.
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit.
Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Prosedur / Langkah
1. Menyerahkan seluruh dokumen.
2. Petugas memverifikasi data.
3. Surat diterbitkan.
4. Digunakan untuk pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil.
Jam Pelayanan
08.00–15.00 WIB
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.