Surat Keterangan Kematian
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP almarhum.
Fotokopi KK.
Surat keterangan dari rumah sakit atau RT/RW.
KTP pelapor.
Prosedur / Langkah
1. Melaporkan peristiwa kematian.
2. Verifikasi data.
3. Surat diterbitkan.
4. Digunakan untuk pengurusan administrasi kependudukan.
Jam Pelayanan
08.00–15.00 WIB
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.