Surat Keterangan Kematian

Diverifikasi terakhir: 8 September 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP almarhum. Fotokopi KK. Surat keterangan dari rumah sakit atau RT/RW. KTP pelapor.

Prosedur / Langkah

1. Melaporkan peristiwa kematian. 2. Verifikasi data. 3. Surat diterbitkan. 4. Digunakan untuk pengurusan administrasi kependudukan.

Jam Pelayanan

Senin-Jumat 08.00–16.00 WIB

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →