Surat Keterangan Kematian

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP almarhum. Fotokopi KK. Surat keterangan dari rumah sakit atau RT/RW. KTP pelapor.

Prosedur / Langkah

1. Melaporkan peristiwa kematian. 2. Verifikasi data. 3. Surat diterbitkan. 4. Digunakan untuk pengurusan administrasi kependudukan.

Jam Pelayanan

08.00–15.00 WIB

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →