Surat Keterangan Kematian
Diverifikasi terakhir: 8 September 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP almarhum.
Fotokopi KK.
Surat keterangan dari rumah sakit atau RT/RW.
KTP pelapor.
Prosedur / Langkah
1. Melaporkan peristiwa kematian.
2. Verifikasi data.
3. Surat diterbitkan.
4. Digunakan untuk pengurusan administrasi kependudukan.
Jam Pelayanan
Senin-Jumat 08.00–16.00 WIB
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.
