Surat Keterangan Pindah

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP. Fotokopi KK. Surat pengantar RT/RW. Mengisi formulir perpindahan.

Prosedur / Langkah

1. Mengajukan permohonan. 2. Pemeriksaan data kependudukan. 3. Surat diterbitkan. 4. Digunakan untuk mengurus pindah di Disdukcapil.

Jam Pelayanan

Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →
Surat Keterangan Pindah | Beranda Surorejo