Surat Keterangan Pindah
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP.
Fotokopi KK.
Surat pengantar RT/RW.
Mengisi formulir perpindahan.
Prosedur / Langkah
1. Mengajukan permohonan.
2. Pemeriksaan data kependudukan.
3. Surat diterbitkan.
4. Digunakan untuk mengurus pindah di Disdukcapil.
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.