Surat Keterangan Pindah

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP. Fotokopi KK. Surat pengantar RT/RW. Mengisi formulir perpindahan.

Prosedur / Langkah

1. Mengajukan permohonan. 2. Pemeriksaan data kependudukan. 3. Surat diterbitkan. 4. Digunakan untuk mengurus pindah di Disdukcapil.

Jam Pelayanan

Senin-Jumat 08.00–16.00 WIB

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →