Surat Keterangan Pindah
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP.
Fotokopi KK.
Surat pengantar RT/RW.
Mengisi formulir perpindahan.
Prosedur / Langkah
1. Mengajukan permohonan.
2. Pemeriksaan data kependudukan.
3. Surat diterbitkan.
4. Digunakan untuk mengurus pindah di Disdukcapil.
Jam Pelayanan
Senin-Jumat 08.00–16.00 WIB
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.
