Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP.
Fotokopi KK.
Surat pengantar RT/RW.
Dokumen pendukung sesuai kebutuhan (pendidikan, kesehatan, dll).
Prosedur / Langkah
1. Mengajukan permohonan.
2. Pemerintah Desa melakukan verifikasi.
3. Surat diterbitkan apabila memenuhi ketentuan.
4. Surat dapat digunakan sesuai keperluan.
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB
Kontak
0812-3456-7890
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.