Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP. Fotokopi KK. Surat pengantar RT/RW. Dokumen pendukung sesuai kebutuhan (pendidikan, kesehatan, dll).

Prosedur / Langkah

1. Mengajukan permohonan. 2. Pemerintah Desa melakukan verifikasi. 3. Surat diterbitkan apabila memenuhi ketentuan. 4. Surat dapat digunakan sesuai keperluan.

Jam Pelayanan

Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Kontak

0812-3456-7890

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) | Beranda Surorejo