Surat Pengantar Nikah

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP. Fotokopi KK. Fotokopi Akta Kelahiran. Pas foto. Surat pengantar RT/RW.

Prosedur / Langkah

1. Mengajukan permohonan. 2. Verifikasi data. 3. Surat pengantar diterbitkan. 4. Dibawa ke KUA.

Jam Pelayanan

Senin-Jumat 08.00–16.00 WIB

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →