Surat Pengantar Nikah
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP.
Fotokopi KK.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Pas foto.
Surat pengantar RT/RW.
Prosedur / Langkah
1. Mengajukan permohonan.
2. Verifikasi data.
3. Surat pengantar diterbitkan.
4. Dibawa ke KUA.
Jam Pelayanan
08.00–15.00 WIB
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.