Surat Pengantar Nikah

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP. Fotokopi KK. Fotokopi Akta Kelahiran. Pas foto. Surat pengantar RT/RW.

Prosedur / Langkah

1. Mengajukan permohonan. 2. Verifikasi data. 3. Surat pengantar diterbitkan. 4. Dibawa ke KUA.

Jam Pelayanan

08.00–15.00 WIB

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →
Surat Pengantar Nikah | Beranda Surorejo