Surat Pengantar SKCK

Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026

Persyaratan

Fotokopi KTP. Fotokopi KK. Surat pengantar RT/RW. Pas foto 4×6 (2 lembar).

Prosedur / Langkah

1. Mengajukan permohonan di Kantor Desa. 2. Petugas memverifikasi identitas. 3. Surat pengantar diterbitkan. 4. Surat dibawa ke Polsek untuk proses SKCK.

Jam Pelayanan

Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Kontak

0812-3456-7890

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.

Kirim Aspirasi →