Surat Pengantar SKCK
Diverifikasi terakhir: 23 Juli 2026
Persyaratan
Fotokopi KTP.
Fotokopi KK.
Surat pengantar RT/RW.
Pas foto 4×6 (2 lembar).
Prosedur / Langkah
1. Mengajukan permohonan di Kantor Desa.
2. Petugas memverifikasi identitas.
3. Surat pengantar diterbitkan.
4. Surat dibawa ke Polsek untuk proses SKCK.
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB
Kontak
0812-3456-7890
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi kantor desa atau kirim aspirasi melalui website ini.